Polres Kerinci Bongkar Penipuan Jasa Penukaran Uang THR, Kerugian Capai Rp381 Juta

PAPARAN KITA. Sungai Penuh.Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus jasa penukaran uang THR. Tersangka TAF (27), warga Desa Gedang, Kota Sungaipenuh, diamankan setelah dilaporkan puluhan korban dengan total kerugian Rp381,5 juta.

Kasus ini terungkap setelah Erine Sartika (38) melapor karena uang yang ditransfer untuk ditukarkan pecahan kecil tak kunjung dikembalikan. TAF kerap menghindari komunikasi dan memberikan berbagai alasan.

Laporan diterima Polres Kerinci pada 22 Maret 2025 dengan Nomor: LP/B/35/IV/2025/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada 14 April 2025 dan langsung dibawa ke Mapolres untuk diperiksa.

Wakapolres Kerinci, Kompol Sampe Nababan, menyebut tersangka telah mengakui perbuatannya dan menyasar 28 korban, dengan kerugian per orang antara Rp2 juta hingga Rp8 juta (Jaka)

 

 

 

 

 

 

 

Related posts
Tutup
Tutup