Ngaku Jual Kopi, Uangnya Malah Buat Judi Slot – Rp450 Juta Raib!

PAPARANKITA .Merangin– Seorang pria berinisial B.N. (29), warga Desa Benuang Galing, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, dibekuk Tim Opsnal II Satreskrim Polres Merangin bersama Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai. Ia ditangkap atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp450 juta.

Kasus bermula saat pelaku menawarkan pasokan kopi seberat 9 ton kepada korban dengan harga Rp63.000 per kilogram. Untuk meyakinkan, pelaku bahkan mengirim video yang menampilkan aktivitas pemuatan kopi ⊥yang ternyata belakangan diketahui hanyalah rekayasa.

Korban yang terpikat dengan tawaran tersebut kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp200 juta pada 21 Mei 2025. Tak berhenti di situ, keesokan harinya korban kembali mentransfer dana tambahan sebesar Rp250 juta, setelah diyakinkan oleh video tersebut.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, kopi yang dijanjikan tak kunjung datang. Pelaku juga mulai menghindar dan sulit dihubungi.

“Korban akhirnya menghubungi pihak keluarga pelaku, dan dari situlah terungkap bahwa tidak pernah ada pasokan kopi. Uang ratusan juta itu ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online jenis slot,” ungkap Aiptu Ruli, Kasubsi Penmas Humas Polres Merangin, mewakili Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si.

Usai menerima laporan dari korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil dilacak dan diamankan di rumahnya di Kepahiang, Bengkulu, pada Sabtu malam, 31 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Merangin bersama barang bukti berupa dua lembar print out bukti transfer.

Kapolres Merangin mengapresiasi kesigapan timnya dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penipuan, terutama dengan modus jual beli hasil pertanian yang merugikan masyarakat.

“Kasus seperti ini patut diwaspadai. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dari pihak yang belum jelas kredibilitasnya,” tegas AKBP Roni.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, S.H., menyebut bahwa pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Polres Merangin pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya dalam jumlah besar dan tanpa pertemuan langsung atau bukti kredibilitas yang kuat (red)

Related posts
Tutup
Tutup