PAPARANKITA.Kerinci – Lempur, 3 Juni 2025 Bertempat di Kantor Camat Gunungraya, UPTD KPHP Kerinci Unit I Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menggelar Sosialisasi Perlindungan dan Pengamanan Hutan sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya kasus perambahan hutan di wilayah Hulu Air, Lempur.
Acara ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi kehutanan, antara lain:
Kasi PKSDAE dan PM KPHP Kerinci Unit I, yang memaparkan pentingnya fungsi kawasan hutan serta menegaskan ancaman sanksi pidana bagi pelaku perambahan hutan.
David, Kepala Seksi Wilayah I TNKS, menyoroti luasnya cakupan wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam pelestarian hutan.
Mohammad Fauzan, SP, selaku Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPHP Kerinci Unit I, membahas tentang tata kelola dan pengolahan hutan produksi yang berkelanjutan.
Namun, suasana menjadi lebih hidup saat sesi tanya jawab dibuka. Sorotan tajam datang dari Dassawarsa, aktivis lingkungan dan pencinta hutan asal Lempur. Ia secara lugas mempertanyakan langkah konkret pemerintah terhadap praktik Perambahan hutan, jual-beli ilegal lahan hutan yang mencapai nilai miliaran rupiah dan merambah hingga ratusan hektare di kawasan Hulu Air.
“Sampai kapan kita hanya berkutat pada sosialisasi? Sudah ada perusakan nyata di Hulu Air. Perambahan hutan dan Jual beli lahan hutan mencapai miliaran, tapi belum ada tindakan nyata. Kapan pelaku akan ditindak tegas?” ujar Dassawarsa penuh nada keprihatinan.
Pernyataan ini langsung ditanggapi pihak KPHP dan TNKS. Mereka menyatakan bahwa proses penindakan tidak dapat dibicarakan di forum sosialisasi, namun memastikan bahwa laporan telah disampaikan ke Gakkum (Penegakan Hukum Kehutanan).
Sosialisasi ini menjadi pengingat bahwa pelestarian hutan tidak cukup hanya dengan kata-kata. Masyarakat menanti langkah nyata pemerintah dalam menghadapi mafia hutan dan menyelamatkan sumber air serta ekosistem yang semakin terancam